Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempermudah aturan produksi bidang perfilman dengan cara produser film cukup mendaftarkan filmnya sebelum diproduksi dengan tujuan untuk mendata mengenai perkembangan perfilman Indonesia yang saat ini berkembang pesat. "Banyak hal yang telah dilakukan Direktorat Perfilman RI (Departemen Kebudayaan dan Pariwisata). Saat ini produser film cukup mendaftarkan filmnya sebelum diproduksi," kata Direktur Perfilman Depbudpar, Drs. Bakri, MM, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, sehubungan pro kontra regulasi perfilman Indonesia. Perkembangan film di Indonesia begitu cepat. Terlihat dari banyaknya film yang diproduksi. Jumlah film yang diproduksi tahun 2007 sebanyak 78 judul film, meningkat 129 persen dibanding tahun 2006 yang hanya berjumlah 34 judul film. Bakri mengatakan, pendaftaran film tersebut menguntungkan bagi produser karena surat pendaftaran tersebut dapat sebagai pengantar untuk segala keperluan sehubungan dengan produksi. Selain itu surat tersebut juga dapat sebagai surat pengantar ke Lembaga Sensor Film karena sebelum diedarkan di bioskop, menurut UU Perfilman yang berlaku sebuah film harus lolos sensor. "Tidak ada larangan atau hambatan apapun dalam memproduksi film saat ini. Jaman sekarang bikin film sangat mudah mengurus ijinnya," ujar Bakri. Mengenai kepentingan pendaftaran tersebut, Bakri menjelaskan bahwa hal tersebut lebih pada kebutuhan pemerintah untuk mendata sejauh mana perkembangan perfilman Indonesia karena pemerintah juga harus terus mendorong perkembangannya. "Jadi jelas guna pendaftaran film tersebut, tidak mengandung unsur bahwa Direktur Perfilman yang berhak menentukan film boleh dibuat atau tidak," katanya. Bakrie mengatakan, "Semua sudah jelas dan saya sampaikan secara transparan dalam berbagai kesempatan. Bila masih dirasa kurang, saya tidak akan pernah lelah menjelaskan. Silahkan datang ke kantor saya di Gedung Film Lantai 4." Keterangan tertulis itu menyebutkan, makin baiknya sambutan masyarakat terhadap perfilman Indonesia diharapkan menarik minat para investor untuk berinvestasi di industri tersebut. Dunia film yang gemerlap selalu mengundang keingin-tahuan masyarakat. Di tengah pro-kontra regulasi perfilman Indonesia terlihat tekad kuat pemerintah untuk terus mendukung semua upaya perbaikan di dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas film Indonesia. Jika ada anggapan bahwa pemerintah menghambat maka Direktorat Perfilman akan dengan senang hati membantu setiap pembuat film yang memerlukan kejelasan tentang aturan main di bidang film. Bakri mengatakan, para sineas Indonesia mendapatkan kemudahan dalam memproduksi film, terutama dalam hal biaya. "Dahulu film yang diputar di bioskop berformat seluloid, tapi sejalan dengan kemajuan teknologi saat ini film dapat diputar dalam format video sehingga industri perfilman dapat lebih cepat berkembang". (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007