Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, mengatakan bahwa kalau ada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pada awal November 2007, maka melanggar hukum karena belum ada putusan hukum final. "Proses hukum kan masih berjalan. Jadi, kalau ada pelantikan ya itu melanggar hukum," katanya, usai menghadiri pelantikan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Letjen TNI Agustadi Sasongko, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Madya TNI Subandrio di Istana Negara, Jumat. Bagir mengatakan, selama proses hukum berjalan dan belum ada keputusan final yang mengikat, maka semua pihak yang terkait, termasuk para kandidat pilkada Sulsel tidak boleh melakukan hal-hal yang memperkeruh suasana. Bagir menilai, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan MA untuk diadakan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel, sebagai langkah yang baik. MA baru-baru ini memutuskan pengulangan pilkada di empat kabupaten, yakni Bone, Bantaeng, Gowa serta Tana Toraja. "Bagaimana pun putusan hakim, sebagai ketetapan hukum tidak bisa ditolak begitu saja, tetapi harus melalui proses hukum pula. Jadi, silakan saja PK," katanya. Dalam Pilkada Sulsel pada 5 November 2007, KPUD Sulsel memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang, memperoleh suara paling besar disusul pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly. Atas putusan itu, Amin-Mansyur menggugat keputusan KPUD Sulsel itu ke MA dengan dugaan ada penggelembungan suara di tiga kabupaten. Selanjutnya, MA memutuskan untuk diadakan pilkada ulang di empat kabupaten, yakni Gowa, Bone, Bantaeng, dan Tana Toraja. Kisruh Pilkada Sulsel makin meluas, terlebih ada sebagian pihak yang menginginkan pelantikan gubernur dan wakik gubernur segera dilakukan, mengingat mulai 19 Januari 2008 kursi kepala daerah Sulsel harus mulai diisi. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007