Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu), Darmin Nasution, mengungkapkan bahwa merger menjadi modus paling sering dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya ditanggung perusahaan yang bersangkutan. "Modus ini yang paling banyak dilakukan," katanya, ketika menjelaskan hasil intensifikasi penerimaan pajak dari wajib pajak terbesar pada sektor usaha tertentu di Jakarta, Jumat. Darmin menyebutkan, pengaturan merger antar perusahaan hingga saat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Aturan ini sedang kita perbaiki untuk meminimalkan merger digunakan sebagai modus untuk mengurangi beban pembayaran pajak," katanya. Ia mencontohkan, satu perusahaan yang mendapatkan keuntungan, misalnya sebesar Rp50 miliar, akan mencari perusahaan yang mengalami kerugian misalnya hingga Rp300 miliar. Dengan merger, maka perusahaan yang untung Rp50 miliar akan menjadi rugi setelah melakukan merger dengan perusahaan yang rugi Rp300 miliar sehingga terbebas dari kewajiban membayar pajak. "Tidak hanya itu, dengan kerugian hingga Rp250 miliar, maka perusahaan yang bersangkutan mendapat keringanan, bahkan pembebasan pajak hingga 5 tahun," jelas Darmin. Menurut Darmin, modus yang juga sering dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban pajak adalah dengan melakukan "transfer pricing". Ia mencontohkan, satu perusahaan membentuk perusahaan di luar negeri. Saat melakukan ekspor yang ditujukan ke perusahaan yang dibentuk di luar negeri, harga yang ditetapkan adalah harga yang sangat rendah sehingga kewajiban pajaknya juga rendah. Harga itulah yang dilaporkan di Laporan Keuangan. "Sementara harga yang senyatanya dari anak perusahaan ke konsumen akhir tidak ada laporannya," jelas Darmin. Modus yang juga sering dilakukan, menurut Darmin, adalah dengan melakukan pinjaman asing hingga ratusan juta dolar AS. Pinjaman itu akan dibebankan kepada perusahaan lain dalam satu group yang memiliki untung/laba paling besar. "Dengan modus itu maka perusahaan yang untung besar kewajiban pajaknya akan berkurang karena ditutup dengan kewajiban pembayaran utang itu," demikian Darmin Nasution. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007