Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) harus melakukan eksplorasi dan penemuan hukum dalam perkara banding Temasek Dan Telkomsel setelah mereka divonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 19 November 2007, kata Direktur Indonesia Development Monitoring (IDM) Dwi Mardianto, SH. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Mardianto mengatakan, perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 yang berkaitan kepemilikan silang Temasek dan praktek monopoli Telkomsel kini sedang diuji di tingkat banding keberatan oleh Majelis Hakim PN Jakpus atau PN Jaksel. Dia menilai, pemeriksaan perkara tersebut akan sedikit rumit, karena pihak Telkomsel mendaftarkan keberatan ke PN Jaksel, sementara pihak Temasek Cs mendaftarkan keberatan ke PN Jakpus. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2005, bahwa MA akan menunjuk salah satu PN tersebut untuk memeriksa keberatan Temasek maupun Telkomsel. Menurut Mardianto, sejak awal perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel sudah menarik perhatian. "Banyak investor bersikap 'wait and see' terhadap perkara ini. Mereka menunggu tentang penegakan hukum dalam perkara itu," katanya. Dia menilai, keberadaan UU No 5/1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia adalah hal yang wajar, namun penerapan hukum anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU dalam kasus Temasek masih cukup membingungkan. "Sulit untuk dimengerti bagaimana KPPU baru memutuskan perkara ini setelah lebih satu tahun sejak perkara ini dilaporkan pada 18 Oktober 2006. Padahal jika dihitung berdasarkan Pasal-pasal dalam UU No 5/1999, jangka waktu KPPU untuk membuat keputusan tak lebih dari 160 hari," ujarnya. Mardianto mengharapkan, Majelis Hakim PN yang akan memeriksa perkara Temasek ini dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi ekonomi di Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. "Melalui Eksaminasi Publik yang telah dilakukan oleh IDM beberapa waktu lalu, kita melihat bahwa keputusan KPPU banyak mengandung kelemahan. Namun untuk mengupas kelemahan tersebut satu demi satu, akan sulit bagi Majelis Hakim mengingat terbatasnya alokasi waktu yang hanya 30 hari," katanya. Menurut Mardiato, hal pertama yang harus diperhatikan Majelis Hakim adalah persoalan jangka waktu pemeriksaan, yakni merak harus secara jeli melihat ketentuan yang mengatur jangka waktu pemeriksaan pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan perkara yang diterapkan oleh KPPU dalam perkara tersebut. "Selanjutnya yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri adalah penerapan pengertian saham mayoritas oleh KPPU. Harus dikejar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri apakah klaim KPPU soal saham Mayoritas Temasek di Indosat dan Telkomsel sudah benar," katanya. Selain itu, katanya, Majelis Hakim harus menguji apakah KPPU dibenarkan membuat tafsiran sendiri atas suatu aturan perundang-undangan dan apakah KPPU berwenang mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mengedepankan doktrin yang belum tentu dapat diterapkan di Indonesia, karena berlainan sistem hukum yang digunakan antara negara yang menganut doktrin dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. "Jika Majelis Hakim berpendapat KPPU tidak berhak mengesampingkan UU Perseroan Terbatas (PT) dan Yurisprudensi yang pernah dibuat, maka tuduhan kepemilikan silang yang berdasarkan pada asumsi terbuktinya kepemilikan saham mayoritas haruslah dibatalkan," demikian Mardianto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007