Cilacap (ANTARA News) - Salinan putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, Rabu petang, diserahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui PN Cilacap. "Kami mengantarkan salinan putusan penolakan PK Amrozi cs dari Mahkamah Agung untuk diserahkan kepada mereka melalui PN Cilacap," kata Panitera Muda Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta di PN Cilacap. Sebagai tindak lanjut, kata Made Sukarta, pihak pengadilan akan menunggu keputusan tiga terpidana itu apakah akan mengajukan grasi atau tidak. Menurut dia, tidak ada batasan waktu bagi mereka untuk melakukan upaya hukum berupa pengajuan grasi setelah penyerahan salinan putusan itu. Disinggung mengenai proses penyerahannya, dia mengatakan, PN Denpasar meminta bantuan PN Cilacap untuk menyerahkan kepada mereka. "Penyerahannya terserah kalapas-nya, apakah mereka diizinkan langsung menerima atau tidak," katanya. Sementara itu Ketua PN Cilacap, Manahan Sitompul, mengatakan penyerahan salinan putusan tersebut merupakan wewenang PN Cilacap. Menurut dia, Rabu sore juga PN Cilacap bersama PN Denpasar akan berangkat menuju Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan untuk menyerahkan berkas salinan penolakan PK kepada ketiga terpidana mati itu. "Penyerahan salinan itu harus langsung diterima oleh mereka karena langsung ditandatangani dan membuat pernyataan bahwa mereka benar-benar telah menerimanya," katanya. Menolak maupun menerima, kata dia, ada aturannya sendiri-sendiri. Menurut dia, penyerahan salinan putusan penolakan PK itu tidak harus didampingi pengacara tiga terpidana mati tersebut karena status mereka saat ini adalah narapidana. Sekitar pukul 16.30 WIB, rombongan PN Denpasar dan PN Cilacap bersama Kejaksaan Negeri Cilacap berangkat menuju Lapas Batu di Nusakambangan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008