Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengisyaratkan akan menurunkan tarif penanganan petikemas (terminal handling charge/THC) pada tahun ini sebagai bentuk dukungan bagi efisiensi dan peningkatan daya saing kegiatan ekspor-impor pelabuhan di Indonesia. "Regulator mendukung keinginan penurunan THC agar lebih kompetitif," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjawab pers di Jakarta, Rabu. Penegasan tersebut menjawab keinginan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (Indonesian National Shipowners` Association/INSA) sebelumnya agar besaran THC dikurangi. Dijelaskannya, peluang penurunan THC ini sedang dikaji oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) dan ditargetkan selesai Januari 2008. "Jadi, meski belum menjadi keputusan akhir, kami tak ragu untuk menurunkan besaran THC demi peningkatan daya saing," katanya. Oleh karena itu, tegasnya, saat ini pemerintah sedang melakukan pengkajian untuk menjawab alasan pemberlakuan THC selama ini. Padahal di negara lain, seperti China, THC mereka nol. "Apakah ternyata di balik THC ini ada biaya yang tersembunyi. Ini perlu dikaji," kata dia. Besaran THC sejak 1 November 2005 diturunkan menjadi 95 dolar AS dari 150 dolar AS per kontainer untuk ukuran 20 kaki. Besaran tersebut terdiri atas komponen CHC (container handling charge) sebesar 70 dolar AS dan biaya tambahan (surcharge) 25 dolar AS. Sementara untuk kontainer ukuran 40 kaki, THC diberlakukan sebesar 145 dolar AS dari 230 dolar AS. Sebelumnya, CHC ditetapkan sebesar 105 dolar AS dan biaya tambahan 40 dolar AS. Pungutan tumbuhan diberlakukan sebagai kompensasi yang harus dibayarkan eksportir atau importir akibat inefisiensi di pelabuhan. Sementara CHC, menurut Depalindo dan INSA sebenarnya sudah termasuk dalam ongkos angkut (ocean freight) yang dibayar eksportir atau importir kepada perusahaan pelayaran asing. Oleh karenna itu, sebenarnya tidak perlu lagi dipungut melalui THC karena akibatnya eksportir maupun importir membayar CHC dua kali. Pada 20 Desember 2007, Depalindo dan INSA menandatangani kesepakatan bahwa CHC harus dihapuskan sebagai langkah mengurangi besaran THC. Kesepakatan itu selanjutnya dikirimkan kepada Dephub untuk ditindaklanjuti. "Suratnya sudah saya terima dan sekarang permintaan mereka sedang dikaji oleh Dirjen Hubla," ujar Jusman. Sebelumnya, Ketua Depalindo Suardi Zen menyebut, setiap tahunnya eksportir bisa menghemat sampai 525 juta dolar AS jika komponen CHC dihilangkan dari pungutan THC. Penghematan tersebut dihitung dari rata-rata arus peti kemas ekspor dalam setahun sebanyak 7,5 juta twenty feet equivalence units (TEUS) dikalikan biaya CHC sebesar 70 dolar AS untuk kontainer ukuran 20 kaki. Ketua Umum DPP INSA, Oentoro Surya, bahkan mengatakan permasalahan seputar THC bukan lagi hal yang baru. "Kita sudah lama ingin agar pungutan-pungutan yang tidak sah dieliminasi," kata Oentoro. Dia mengaku, sejak 2002 INSA sudah meminta pemerintah agar menghapus THC karena biaya tersebut sudah termasuk di dalam "ocean freight".(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008