Serang (ANTARA News) - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar didampingi dua petugas PN Serang gagal menemui keluarga Imam Samudera di Serang, Kamis, untuk menyerahkan dua berkas yang harus ditandatangani oleh keluarganya. "Kedatangan petugas PN Denpasar ke sini untuk menyerahkan dua berkas terkait hukuman mati yang akan dijalani Imam Samudra, yakni surat pemberitahuan tentang salinan putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI dan menyerahkan akte tidak mengajukan grasi yang harus ditandatangani pihak keluarga Imam Samudera," kata Safwani, petugas PN Serang, Kamis. Petugas PN Denpasar mengunjungi rumah Keluarga Imam Samudera di Kampung Lopang Gede RT 02.RW.01, Kelurahan Lopang, Kecamatan / Kabupaten Serang. Namun sampai di sana mereka tidak berhasil bertemu dengan keluarga Imam Samudera, sehingga surat pemberitahuan amar putusan MA RI tentang putusan penolakan PK atas nama terpidana mati Abdul Azis alias Imam Samudera tersebut diserahkan kepada Ketua RT setempat, Habibi sebagai penanggung jawab lingkungan. Selain menyerahkan surat pemberitahuan akta Kep MA RI dari PN Denpasar, juga diserahkan akta pernyataan tidak mengajukan grasi dengan No 203/Pid.B/2007/PN.DPS yang harus ditandatangai pihak keluarga Imam Samudera. Di tempat terpisah, Adik Imam Samudera, Lulu Jamaludin, ketika dikonfirmasi ANTARA News tentang kehadiran petugas PN Denpasar itu enggan berkomentar. "Saya tidak tahu, karena memang keluarga sedang tidak ada di rumah, makanya saya tidak mau berkomentar tentang itu, nanti aja ke Tim Pengacara Muslim (TPM)" katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008