Cibinong (ANTARA News) - Anggota Satuan Intel Pengamanan (Satintelpam) Polres Bogor, Bripka Suwandi (27), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan perkara pembunuhan terhadap Niasari di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis malam. Majelis Hakim yang dipimpin Saryana SH, MH serta anggota Martin Ginting SH dan Andreas SH, memvonis terdakwa Suwandi, pelaku pembunuhan terhadap Niasari (15) dengan hukuman 14 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun. Ketua majelis hakim saat membacakan putusan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti selama proses persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP yakni secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini sama dengan dakwaan subsider dari JPU. Namun, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KHUP, yakni pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer JPU. "Karena, terbukti melanggar pasal 338 KUHP, sehingga dakwaan alternatif yakni melakukan pembunuhan anak di bawah umur otomatis gugur," katanya. Dikatakan Saryana, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, anggota polisi seharusnya melindungi warga tapi malah menghilangkan nyawa warga. Terdakwa juga diizinkan memegang senjata api dengan kategori C yakni hanya pada jam dinas. Namun, pada hari tersebut setelah keluar jam dinas masih memegang senjata api. Terdakwa dan keluarganya juga tidak mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata Saryana, terdakwa adalah anggota polisi yang telah mengabdi pada negara, serta sopan selama persidangan dan menyatakan menyesal. Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, keluarga Niasari menangis, namun tidak memberikan komentar apa-apa. Sedangkan kakak sulung Niasari, Agus, mencegah agar adik-adiknya tidak diwawancara oleh pers sambil menggiringnya meninggalkan ruang sidang. Ia mengatakan, keluarganya menerima putusan majelis hakim. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, AM Bakri SH, seusai sidang mengatakan terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan proses hukum lanjutan. Sidang putusan perkara pembunuhan terhadap Niasari, rencananya dilaksanakan di PN Cibinong, pada Kamis, mulai pukul 11.00 WIB. Anggota keluarga Niasari dan kuasa hukum terdakwa juga sudah datang sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut anggota majelis hakim, M Ginting SH yang juga Humas PN Cibinong, tertundanya sidang, karena banyaknya perkara yang harus disidangkan oleh majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa terdiri dari Ade Munawaroh SH, Rita Mowoka Rusfin SH, AM Bakri SH, dan Agus Bakti Santoso SH, menunggu di ruang sidang sampai jenuh. Demikian juga keluarga Niasari, menunggu di bangku-bangku yang tersedia di PN Cibinong. Berdasarkan jadwal persidangan, pada Kamis, terjadwal sebanyak 48 sidang perkara pidana dan 26 sidang perkara perdata yang hanya ditangani oleh tujuh orang hakim. Sidang, akhirnya baru dimulai pada pukul 17.15 WIB. Saat sidang mulai dibuka, puluhan polisi mengikuti jalannya sidang, baik dari dekat pintu bagian dalam maupun dari pintu bagian luar, termasuk sejumlah anggota polisi dari satuan provost yang dipimpin Kanit Provost Polres Bogor, Ipta Edison.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008