Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi kepentingan daerah harus menjaga independensinya dengan tidak membolehkan orang partai politik masuk sebagai anggota lembaga tersebut. "Jika anggota DPD dapat direkrut dari orang partai, maka nasib desentralisasi dan otonomi daerah akan suram," katanya yang ditemui setelah acara Refleksi Awal Tahun "Membangun Kemandirian Ekonomi dan Kewibawaan Politik Bangsa, yang diselenggarakan Lembaga Partisipasi Pembangunan Nasional, di Jakarta, Jumat. Menurut Siti, jika peraturan memperbolehkan wakil partai politik menjadi anggota DPD, maka persyaratan calon anggota harus diperketat. "Tidak bisa seenaknya dicalonkan, jangan sampai DPD dianggap sebagai `keranjang sampah` partai politik," ujarnya. Saat ini, lanjut dia, kedudukan DPD belum kuat. Untuk itu, dibutuhkan penguatan konstitusi melalui undang-undang, dan penguatan kualitas sumber daya manusia. "Kalau orang partai menjadi anggota DPD, maka dikhawatirkan terjadi tarik- menarik kepentingan partainya. Jika ketentuan orang partai dapat menjadi anggota DPD dituangkan dalam Undang-Undang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka bangsa Indonesia akan mengalami kemunduran," katanya. Kemunduran terjadi karena anggota DPD yang berasal dari partai politik akan lebih memperhatikan kepentingan pribadi dan partai, daripada rakyat. "Solusinya harus ada resistensi dari rakyat. Institusi kita sudah tidak dapat diharapkan. Maka diharapkan masyarakat bergerak. Semua elemen masyarakat harus resisten," ujarnya. Sebelumnya, terdapat wacana Undang-Undang Pemilihan Umum membolehkan anggota DPD berasal dari partai politik. Wacana ini mendapat tanggapan dari kalangan akademisi, diantaranya analis politik Fisip Universitas Indonesia, (UI) Andrinof A Chaniago. Andrinof mengatakan, gagasan memberi peluang yuridis orang dari partai politik boleh ke DPD harus ditolak dengan tegas. "Kalau orang partai dibolehkan juga masuk ke DPD, maka DPD akan lepas dari akar filosofisnya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008