Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) PT Surya Dumai Industri Tbk terhitung 5 Februari 2008. Surya Dumai dianggap mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan. Surya Dumai juga tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI, Ignantius Girendroheru, di Jakarta, Jumat. Selain itu, Surya Dumai juga memenuhi ketentuan "delisting", yakni telah dihentikan perdagangan (suspensi) sahamnya selama dua tahun di pasar reguler dan pasar tunai. "Mempertimbangkan 'going concern' perseroan, maka bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Surya Dumai Industri Tbk dari BEI efektif 5 Februari 2008," ujar Ignatius. Menurut dia, saham berkode SUDI tersebut masih dapat diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa mulai 4 Januari-4 Februari 2008. "Dengan 'delisting', perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat," ujarnya. Surya Dumai merupakan perusahaan pengolahan kayu terpadu yang mengalami kendala bisnis akibat kesulitan bahan baku. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008