Merak (ANTARA News) - Direktur PTB PLN Ali Herman Ibrahim masih diberi kesempatan membela diri sehubungan keputusan rapat dewan komisaris yang memberhentikannya berkaitan dengan dimatikannya PLTU Tanjung Jati B dengan alasan ketiadaan stok batubara. "Masih diberi kesempatan membela diri sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Merak Banten, Sabtu, dalam kunjungan ke PLTU Suralaya. Menurut Sofyan, dalam rapat dewan komisaris PT PLN hari Jumat (4/1) telah diputuskan untuk memberhentikan Ali Herman Ibrahim dari jabatan sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN. Sofyan mengatakan, kejadian ini berawal dari dimatikannya PLTU Tanjung Jati B karena tidak tersedianya stok batubara dengan alasan pasokan batubara terkendala gelombang pasang tinggi. Akan tetapi, kata Sofyan, komisaris beranggapan lain, sebenarnya stok batu bara di Tangung Jati B masih dapat diamankan sehingga pembangkit listrik tersebut tidak perlu harus dimatikan. Sofyan mengatakan sesuai dengan kebijakan maka sementara ini untuk menggantikan direksi tidak aktif akan ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan keputusan RUPS. "Kemudian keputusan melalui dewan komisaris ke depannya akan menjadi suatu pembelajaran dalam penerapan 'reward' dan 'punishment' agar direksi BUMN lebih bertanggungjawab akan tugasnya," kata Sofyan. Mengenai cadangan batubara di PLTU Suralaya, Meneg BUMN mengatakan berdasarkan informasi dari direksi PLN, stok masih aman untuk 17 hari melalui empat dermaga batubara yang dimiliki. Menurut Sofyan, cadangan batubara saat ini sudah 500.000 ton. Sebenarnya kasus yang dialami PTB Tanjung Jati B dapat dicegah apabila pengiriman kapal dan tongkang batubara diperhatikan. Ke depan, kata Sofyan, manajemen stok PLTU harus dilakukan akan tidak sampai muncul kejadian seperti terjadi di Tanjung Jati B.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008