Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengungkapkan berbagai persiapan pemilu yang dilakukannya seperti verifikasi parpol dan pemutakhiran data pemilih belum bisa dilakukan, sepanjang DPR belum mengesahkan RUU Pemilu. "Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau belum ada undang-undangnya. Jadi saat ini kita hanya melakukan persiapan-persiapan saja," katanya kepada pers, seusai melantik Suripto Bambang Setyadi, sebagai Sekjen KPU yang baru di Jakarta, Senin. Ditegaskannya, berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu 2009 yang disiapkan KPU sangat terkait dengan berbagai ketentuan yang dirumuskan dalam UU pemilu. "Kita mau memulai tahapan itu sangat terkait dengan bagaimana ketentuan perundang-undangannya," ujarnya. Namun demikian, dikemukakannya bahwa KPU telah menyusun agenda kerja pelaksanaan Pemilu 2009 dan hal itu akan diawali dengan memverifikasi partai-partai politik yang akan ikut di Pemilu 2009. Agenda selanjutnya adalah melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan "data base" penduduk yang rencananya baru diserahkan pemerintah ke KPU pada April mendatang. "Soal verifikasi parpol belum sampai sekarang. Juga pemutakhiran data pemilih juga belum bisa dilakukan. Padahal April 2008 ini semua itu sudah harus dilaksanakan," katanya. Sementara itu, kalangan DPR berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bisa selesai akhir Januari 2008. Namun, pembahasan tingkat lobi hingga saat ini masih alot dan forum tim perumus pun baru akan dimulai pada 11 Januari. Materi RUU itu yang masih alot dibahas dalam forum lobi, antara lain soal sistem pemilu yang berkaitan dengan daerah pemilihan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan, penentuan calon terpilih, dan sisa suara terkait ambang batas suara (parliamentary threshold atau electoral threshold). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008