Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dan musisi terkenal Fariz Rustam Munaf (46) akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/1), atas dakwaan kepemilikan 1,5 linting ganja. Agenda dalam persidangan kedua tersebut adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para JPU tersebut adalah Risman T, Agung Ardianto, Rina A Pandia. Pengacara Fariz, John Aziz, kepada ANTARA News mengungkapkan dalam persidangan kedua nanti pihaknya akan menunggu keputusan majelis hakim tentang pengajuan penangguhan penahanan terhadap Fariz yang suratnya telah diserahkan pada persidangan pertama Fariz 19 Desember lalu. "Sejauh ini belum ada perkembangan, kami masih berharap Majelis Hakim akan mengabulkannya sebab bagaimanapun juga Fariz bukan penjahat," katanya. Disinggung tentang langkah selanjutnya bila permohonan tersebut ditolak, John mengungkapkan pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. "Saya sudah menghubungi dokter yang merawat dan mengawasi Fariz selama dia menjalani proses berhenti dari mengonsumsi narkoba. Beliau adalah ahli anastesi yang akan saya hadirkan untuk memberika kesaksian tentang Fariz," ujar John. Dalam persidangan 19 Desember lalu jaksa mendakwa Fariz dengan dakwaan primer pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan dakwaan subsidair pasal 85 huruf (a) UU Nomor 22 Tahun 1997. Dalam persidangan dengan majelis hakim yang terdiri atas Gatot Suharnoto SH, Aswan Nurcahyo SH, Wahyono SH, MHum itu pengacara Fariz menyerahkan surat permohonan penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan dengan alasan kondisi kesehatan Fariz RM disertai surat keterangan dokter.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008