Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menunda penerapan Peraturan Menkominfo Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang "Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran" yang seharusnya diterapkan pada 1 Januari 2008 menjadi 1 Mei 2008. Plt Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Dirjen SKDI) Depkominfo Freddy Tulung mengatakan, Senin, pengunduran penerapan Permen Kominfo tersebut dikarenakan belum siapnya pemangku kepentingan (stakeholder) dunia periklanan. "Berdasarkan hasil monitoring dengan stakeholder periklanan, secara prinsip mereka dapat menerima keberpihakan untuk mendahulukan sumber daya manusia dalam negeri, akan tetapi infrastruktur mereka belum mendukung," kata Freddy yang dihubungi di Jakarta. Dia mengatakan, Depkominfo juga perlu membuat peraturan tambahan untuk memperjelas Permen Kominfo No.25/2007 soal iklan tersebut, misalnya soal standarisasi peralatan dan spesifikasi teknis periklanan. "Ada beberapa regulasi pendukung yang harus kita lengkapi. Saya rencanakan dalam tiga bulan mendatang kita bisa mengejar beberapa regulasi yang perlu kita lengkapi, seperti standarisasi dan spesifikasi teknis. Itu penting bagi mereka agar jelas," katanya. Ia menjelaskan apabila Depkominfo tetap bersikukuh untuk menerapkan Permen No.25/2007 tersebut, maka dapat mematikan dunia periklanan Indonesia. "Kalau permen itu kita paksakan diterapkan, hanya ada dua perusahaan yang siap dan menutup perusahaan iklan lainnya. Hal ini akan berimbas kepada dunia periklanan," terang Fredy. Selain akan membuat regulasi tambahan soal iklan dalam negeri, Freddy mengatakan, pihaknya dengan dibantu oleh pemangku kepentingan periklanan Indonesia akan membuat berbagai bimbingan teknis bagi rumah produksi periklanan agar mereka siap. Peraturan Menkominfo yang ditetapkan 1 Mei 2007 itu antara lain menyebutkan bahwa sumber daya iklan untuk produk iklan yang disiarkan lembaga penyiaran wajib menggunakan pemeran dan latar belakang iklan yang berasal dari dalam negeri, dengan masa transisi selambat-lambatnya pada akhir 2007. Pihak yang berperan melakukan atau terlibat dalam proses pembuatan iklan meliputi model, pemain, penampil, sutradara, pengarah kreatif, pengarah fotografi, pengarah lampu, pengurus produksi, juru kamera, juru audio, pembantu produksi (kru), dan suara latar. Kemudian operator, telesinema, penyunting online, penyunting offline, penyunting efek, tenaga grafis, pelukis animasi, pemain musik, penggubah lagu, juru rekam suara, penasihat teknis dan pemeran pengganti (stuntman), dan penyunting efek khusus 3D animasi. Latar belakang yang digunakan dalam pembuatan iklan terdiri dari latar panggung (backdrop, setting), bangunan, panorama alam, flora, fauna, musik, kesenian, bahasa, dan manusia atau latar belakang masyarakat Indonesia. Sementara iklan asing atau iklan yang menggunakan sumber daya asing untuk disiarkan lembaga penyiaran terbatas pada iklan pariwisata negara asing dengan barang atau jasa yang keberadaannya di negara tersebut. Dalam peraturan itu disebut pula, Menkominfo dapat mengambil tindakan terhadap lembaga penyiaran yang tidak mematuhi peraturan tersebut, sementara perusahaan pemasangan iklan yang menyampaikan pernyataan tidak benar dapat dikenai sanksi. Sementara itu Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Irfan Ramli mengatakan, pada prinsipnya PPPI mendukung semangat dari Peraturan Menkominfo tersebut. Namun sementara ini, katanya, keterlibatan pihak asing dalam industri periklanan Indonesia masih tetap diperlukan. "Masih perlu waktu untuk transfer knowledge," kata Irfan. Menurut dia, diperlukan waktu setidaknya satu atau dua tahun agar SDM Indonesia bisa menangani sendiri industri periklanan tersebut. Misalnya untuk film iklan produk kosmetik, saat ini Indonesia dan sejumlah negara Asia lainnya masih tergantung pada Thailand. "Thailand adalah satu dari lima terbaik di dunia untuk industri iklan kosmetik," katanya. Sementara itu salah satu presidium Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia (IPFII) Rina Sjafriana juga mengakui bahwa memang perlu ada upaya agar industri periklanan Indonesia tidak tergantung pada pihak asing. Dengan demikian akan banyak devisa yang bisa dihemat. "Untuk itu SDM Indonesia di bidang ini harus terus berupaya mengasah kemampuannya. Selain itu perlu dukungan semua pihak, termasuk pemerintah, agar mereka benar-benar bisa mandiri dalam menciptakan iklan yang bermutu," katanya. Ia juga mengingatkan, industri periklanan juga sangat tergantung pada talenta SDM-nya, khususnya untuk sutradaranya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008