Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Rabu, mengatakan, dari jumlah napi sebanyak itu, 66 orang di antaranya akan langsung bebas usai menerima remisi.
"Sedangkan sisanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya," katanya.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan, lanjut dia, berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Menurut dia, usulan penerima remisi terbanyak ada di LP Purwokerto yang mencapai 471 orang.
Dari jumlah warga binaan penerima remisi sebanyak itu, kata dia, terdapat pula napi kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.
Menurut dia, napi kasus pidana korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 21 orang, sementara napi kasus terorisme penerima remisi sebanyak 26 orang.
***2***
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019