Jakarta (ANTARA News) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PLN (Persero) memperkuat keputusan Dewan Komisaris yang mencopot posisi Ali Herman Ibrahim sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer. Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi, Roes Aryawijaya, usai rapat tersebut di Jakarta, Selasa malam, mengatakan keputusan pencopotan Ali Herman tersebut diambil karena kekurangan stok batubara PLTU Tanjung Jati B telah berpotensi menyebabkan tambahan biaya bahan bakar. "Kekurangan stok batubara telah menyebabkan tambahan biaya Rp30-40 miliar per hari karena harus menggunakan bahan bakar minyak," katanya. Menurut dia, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat keputusan Dewan Komisaris PLN yang memberhentikan sementara Ali Herman dan penjelasan Ali Herman sendiri. Sebelumnya, rapat Dewan Komisaris PLN, pada Jumat (3/1) malam telah mencopot sementara posisi Ali Herman Ibrahim tersebut. Dengan keputusan RUPSLB tersebut, maka Ali Herman secara permanen telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN. Rapat memutuskan General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Fahmi Mochtar sebagai Plt Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN sampai terpilih direktur yang baru. RUPSLB yang khusus beragendakan pembelaan Ali Herman Ibrahim itu digelar sejak pukul 17.00 WIB hingga berakhir pukul 22.00 WIB. Rapat tersebut merupakan lanjutan dari RUPS yang membahas rencana kerja dan anggaran perusahaan (RAKP) yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selain Roes, rapat dihadiri direksi dan komisaris PLN secara lengkap. Ali Herman yang ditanya wartawan usai rapat tidak mau memberi komentar. "Tanya ke Pak Eddie (Dirut PLN Eddie Widiono) saja," katanya seraya bergegas meninggalkan wartawan menuju mobilnya. RUPSLB juga memutuskan membentuk tim yang bertugas menginvestigasi lamanya proses tender pengangkutan batubara. Tim bertugas hingga akhir Maret 2008. "Apabila berdasarkan temuan tim memang ada kelalaian maka seluruh jajaran manajer dan staf PLTU Tanjung Jati B termasuk direksi dan komisaris akan dikenakan sanksi," kata Roes. Menurut dia, proses tender pengangkutan batubara yang telah diselesaikan pada 13 Agustus 2004 baru disampaikan ke Dewan Komisaris pada 11 September 2007. Menanggapi itu, Dirut PLN Eddie Widiono mengatakan, seluruh jajaran direksi menerima keputusan RUPSLB tersebut dengan kepala tertunduk. "Kami telah berusaha keras sediakan batubara. Tapi, faktanya memang terjadi kekurangan. Kami terima putusan ini, karena jabatan merupakan amanah," katanya yang selanjutnya terdiam berapa saat dan terlihat matanya berkaca-kaca. Buruknya manajemen stok batubara PLTU Tanjung Jati B yang berkapasitas 2x660 MW itu merupakan ulangan peristiwa yang sama pada 2007. PLN menjelaskan, tersendatnya pasokan batubara ke PLTU Tanjung Jati B berlokasi di Jepara, Jateng dikarenakan cuaca buruk dan ketiadaan kapal pengangkut. Pada 27 Desember 2007, stok batubara PLTU Tanjung Jati B hanya tersisa 50.000 ton. Dengan kebutuhan batubara mencapai 11.000 ton per hari, maka stok yang ada hanya tertinggal sekitar 4-5 hari. Karenannya, sejak 31 Desember 2007, PLN memutuskan menghentikan operasi satu unit PLTU Tanjung Jati B selama tujuh hari.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008