Jakarta (ANTARA News) - Ali Herman Ibrahim akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN (Persero). Kuasa hukum Ali Herman, Hamdan Zoelva, usai mendampingi kliennya menyampaikan pembelaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa malam, mengatakan dalam rapat itu tidak dapat dibuktikan adanya kelalaian yang dilakukan Ali Herman. "Keputusan pemberhentian ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemegang saham karena tidak satu pun alasan hukum dan bukti yang membenarkan Ali diberhentikan," katanya. Bahkan, lanjutnya, RUPSLB juga memutuskan pencopotan Ali Herman akan diinvestigasi oleh tim. "Itu artinya Ali Herman belum tentu bersalah, namun sudah diberhentikan secara permanen oleh pemegang saham," ujar Hamdan yang juga mantan anggota DPR tersebut. Menurut dia, direksi PLN sudah melakukan antisipasi persediaan batubara sebanyak 507 ribu ton pada Desember 2007. Namun, karena buruknya cuaca dan ketiadaan kapal pengangkut membuat rencana tersebut tidak dapat terealisasi. "Kapal pengangkut batubara nasional hanya ada sembilan dan kapal asing tidak diperbolehkan mengangkut batubara (azas cabotage)," katanya. Selain gugatan ke PTUN, tambah Hamdan, pihaknya juga akan memprotes keputusan pencopotan kliennya ke Presiden dan DPR. RUPSLB PLN memperkuat keputusan Dewan Komisaris yang mencopot posisi Ali Herman Ibrahim sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer. Rapat beralasan kekurangan stok batubara PLTU Tanjung Jati B telah berpotensi menyebabkan tambahan biaya bahan bakar. "Kekurangan stok batubara telah menyebabkan tambahan biaya Rp30-40 miliar per hari karena harus menggunakan bahan bakar minyak," kata Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya usai rapat. Sebelumnya, rapat Dewan Komisaris PLN, pada Jumat (4/1) malam telah mencopot sementara posisi Ali Herman Ibrahim tersebut. Dengan keputusan RUPSLB tersebut, maka posisi Ali Herman secara permanen telah dicopot jabatannya sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008