Baghdad (ANTARA News) - Parlemen Irak, Sabtu, menyetujui undang-undang yang mencabut berbagai larangan terhadap para fungsionaris Partai Baath yang dulu dipimpin Saddam Hussein. Usulan itu disetujui sebagian besar dari 140 anggota parlemen yang hadir dalam sidang, kata Rashid al-Azzawi, anggota parlemen dari partai Front Persetujuan Sunni Irak, kepada kantor berita Aswat al-Iraq. Undang-undang Pertanggungjawaban dan Keadilan itu akan membolehkan lebih dari tiga ribu mantan fungsionaris dan anggota partai Baath menjadi pegawai negeri atau anggota pasukan keamanan selain klaim pensiun mereka dikabulkan. Namun, larangan tetap berlaku untuk anggota Baath yang melakukan kejahatan terhadap rakyat Irak atau melakukan korupsi. Setelah AS menggulingkan rezim Saddam Hussein pada tahun 2003, partai tersebut dibubarkan oleh Paul Bremer, pengelola pemerintahan untuk Irak. Para anggota partai itu dikeluarkan dari kantor-kantor pemerintah. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008