Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa mengatakan biaya perawatan mantan Presiden Soeharto sepenuhnya ditanggung oleh negara, sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wapres serta bekas presiden dan bekas wapres. "Di salah satu pasalnya, pasal 7c menyebutkan biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan keluarganya ditanggung negara," kata Hatta di Kantor Sekterariat Negara, Jakarta, Senin. Berdasarkan Undang-undang itu, semua biaya perawatan kesehatan mantan Presiden Soeharto serta mantan presiden dan mantan wapres lainnya menjadi tanggungan negara. "Biaya yang ditanggung negara terhadap mereka tidak terbatas," katanya. Namun untuk kasus mantan Presiden Soeharto, lanjut Hatta, sejak yang bersangkutan menjadi mantan Presiden pada 1998, baik Soeharto maupun keluarganya belum pernah mengajukan "reimburse" atau biaya penggantian untuk perawatan kesehatan kepada Setneg. "Terhadap Pak Harto dan keluarganya tidak pernah mengajukan biaya berobat, sehingga kita juga tidak pernah me-reimburse-nya, padahal sepanjang ada pemberitahuan melalui Setneg, maka semuanya akan diganti," kata Hatta. Dengan kondisi ini, lanjutnya, pihaknya akan proaktif menanyakan kepada keluarga atau bekas presiden dan mantan wapres mengenai kemungkinan adanya biaya-biaya yang belum disampaikan kepada Setneg. Hatta mencontohkan, penggantian perawatan kesehatan pernah diberikan kepada mantan Wapres (alm) Umar Wirahadikusumah yang berobat ke luar negeri. Penggantian biaya pengobatan juga pernah diberikan kepada mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang berkobat ke luar negeri, setelah terlebih dahulu biayanya dibayar pihak kedutaan yang kemudian di-reimburse ke Setneg. Sedangkan ketika istri mantan Presiden BJ Habibie, Ibu Ainun Habibie berobat ke luar negeri, Hatta menuturkan, negara justru tidak mengganti biaya apapun karena sudah ditanggung pihak asuransi. Mantan Presiden Soeharto telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) selama 11 hari dengan kondisi kesehatan yang kritis. Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr. Mardjo Soebiandono, Senin pagi (14/1) menjelaskan, denyut jantung dan tekanan darah stabil, tekanan darah 90-110/40-50 mmhg. "Pernapasan Pak Harto, masih dibantu mesin pernapasan, fungsi jantung memperlihatkan perbaikan tetapi masih terjadi gangguan fungsi paru-paru yang memperlihatkan penimbunan cairan dan infeksi paru-paru," kata Soebiandono. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008