Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan pembahasan nota kesepahaman (MoU) mengenai pemeriksaan pajak dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyusul adanya pengajuan judicial review atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) oleh BPK. "Sebenarnya konsep MoU-nya sudah mendekati final tapi sekarang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga proses MoU dihentikan dulu," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution. Darmin mengungkapkan hal itu usai mewakili Menteri Keuangan menghadiri rapat koordinasi membahas masalah kelangkaan kedelai di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Senin. Menurut Darmin, pembicaraan mengenai MoU tentang pemeriksaan pajak dihentikan sampai pembahasan di MK selesai. MoU itu nantinya sebenarnya akan menjadi aturan main jika BPK mau memeriksa berbagai hal terkait pajak. "Pembahasan di tingkat teknis sudah selesai, tinggal naik ke tingkat Dirjen dan menteri, tapi kemudian ada judicial review sehingga dihentikan, makanya kita menunda pembahasannya. Jadi di MK saja dulu pembahasannya," katanya. Sementara itu mengenai pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi final tiga persen, Darmin mengatakan, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya keluar. "Kita menghitung itu dengan benchmark negara lain," katanya. Menurut dia, penerapan PPh final tiga persen itu sudah dibicarakan dengan semua asosiasi selama beberapa minggu. "Semua sudah setuju, kalau tidak setuju, silakan ke asosiasinya," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008