Jakarta (ANTARA News) - Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemeriksaan pajak diharapkan dapat mempercepat pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh BPK. "Kalau saat ini, untuk memeriksa pajak, kita butuh persetujuan dari Menkeu dan itu lama sekali, padahal BPK cuma punya waktu dua bulan memeriksa LKPP," kata Anggota BPK II, I Gusti Agung Made Rai, di Jakarta, Senin. Dengan MoU yang rencananya akan ditandatangani oleh Menkeu dan Anggota BPK II itu, jelas Made Rai, maka pemeriksaan bisa dimulai bahkan sebelum LKPP diserahkan pemerintah ke BPK. "Jika satu semester telah selesai, maka BPK bisa mulai memeriksa tidak perlu menunggu akhir tahun," katanya. Menurut dia, MoU itu akan menjadi solusi yang saling menguntungkan, karena Ditjen Pajak dapat meningkatkan penerimaan negara, sedangkan BPK dapat melakukan fungsinya sebagai auditor eksternal pemerintah. Ditambahkannya, MoU tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seandainya, uji material atas UU 28/2007 tentang KUP disetujui Mahkamah Konstitusi. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008