Mamuju (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan setuju dengan wacana yang menginginkan pemerintahan desa menjadi daerah otonom hirarki ketiga, setelah pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota. "Saya setuju dengan pendapat tersebut dan sudah saatnya perangkat pemerintahan desa perlu diperkuat. Selama masa pemerintahan Indonesia belum banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur desa," katanya menanggapi pernyataan Asisten I Tata Praja Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada acara dialog dengan pejabat Pemprov/Pemkab, camat dan kepala desa dan lurah se Sulbar di Mamuju, Selasa. Sebelumnya Asisten I Tata Praja Pemerintahan Provinsi Sulbar, Drs HM Thamrin Syakur, MM mengusulkan kepada Mendagri agar perlu reposisi pemerintahan desa menjadi daerah otonom seperti hal provinsi dan kabupaten/kota sebagai salah satu upaya pemerataan pembangunan nasional yang berbasis kerakyatan. Menurut Syakur, ada beberapa faktor alasan untuk menjadi desa sebagai daerah otonom antara lain selain masih kurang sumber daya manusia, juga rakyat pedesaan belum menikmati pemerataan pembangunan nasional karena panjangnya rentang kendali pemerintahan. Oleh karena itu, di era otonomi daerah ini sudah saatnya desa dijadikan ujung tombak pelaksanaan pembangunan nasional, sebab dengan pemerintahan otonomi desa juga selain untuk pemerataan kesejahteraan rakyat, juga dapat mengatasi arus urbanisasi dari desa ke kota karena desa diberdayakan. Mendagri Mardiyanto menyatakan sependapat dengan wacana desa menjadi daerah otonom, oleh karena itu, sejalan dengan upaya mewujudkan wacana itu, pemerintah juga telah melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa. Salah satu contoh, kata Mardiyanto, dengan peraturan yang baru saat ini jabatan sekretaris desa (Sekdes) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan jabatan Sekdesa menjadi jabatan karir di tingkat pemerintahan desa. Ia mengatakan, sekitar 40.000 Sekdes yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di antaranya sekitar 21.000 orang diusahakan menjadi PNS tahun 2008 dan sisanya diupayakan pada tahun 2009. "Kalau sekretaris desanya sudah berumur tua dan tidak bisa memenuhi syarat menjadi PNS, maka kami harap bisa digantikan dengan yang memenuhi syarat, dan Sekdes yang bersangkutan nantinya dibayarkan uang pesangon," ujarnya tanpa menyebutkan besar pesangon tersebut. Mardiyanto juga mengatakan, Depdagri mengalokasikan dana bantuan desa melalui APBN tahun 2008 sekitar Rp3 triliun lebih melalui program pengembangan kecamatan. Program ini selain bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan, juga mendorong perekonomian rakyat pedesaan. Pada kesempatan itu Mendagri yang berkunjung ke Sulbar dalam rangka meninjau persiapan kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Sulbar nanti, juga berdialog dengan sejumlah kepala desa dan camat serta bupati untuk mengetahui perkembangan pembangunan dan pemerintahan wilayahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008