Jakarta (ANTARA News) - Perajin tempe dan tahu menilai pemerintah salah memahami tuntutan mereka soal stabilisasi harga kedelai, karena sebetulnya yang diminta perajin adalah harga yang stabil dan tidak naik setiap harinya. Untuk mendukung stabilitas harga itu, kata Ketua Forum Komunikasi Primkopti DKI Sutaryo di Jakarta, Rabu, pemerintah bisa menetapkan harga batas atas kedelai yang perhitungannya berdasar perkiraan harga kedelai dalam enam bulan mendatang. Sutaryo mengatakan hal itu menanggapi pemberitaan selama ini yang mengesankan telah terjadi pemahaman yang keliru soal empat tuntutan para perajin ketika melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden (Senin, 14/1). Ketika itu para perajin tahu tempe dari Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang bahkan Bandung mengajukan empat tuntutan. Tuntutan pertama pemerintah harus melindungi perajin. Kedua, turunkan harga kedelai. Ketiga, swasembada kedelai, dan keempat stabilitas harga. Tuntutan pertama hingga ketiga sudah dipenuhi pemerintah yaitu berupa penghapusan bea masuk kedelai dan upaya swasembada kedelai dalam enam bulan kemudian. Sementara soal stabilisasi pemerintah belum memberi respon. Stabilisasi harga ini, lanjutnya, sangat penting bagi perajin tahu tempe karena mereka dapat mempersiapkan modal untuk kepastian produksi. Saat ini perajin kesulitan melakukan itu karena kenaikan harga kedelai bisa terjadi hingga dua atau tiga kali dalam satu hari. Dalam proses stabilisasi ini, katanya lagi, perajin masih mampu untuk membeli dengan harga tinggi dengan catatan harga tersebut dipatok untuk tidak bergerak lagi. "Untuk ini pemerintah bisa melakukan intervensi untuk menahan harga agar tidak naik lagi," katanya. Sutaryo mengusulkan, pemerintah membuat rumusan untuk menghitung harga batas atas tersebut, misalnya dengan menghitung perkiraan harga kedelai selama enam bulan kedepan yang diperkirakan naik lima persen setiap bulan. Kemudian dirata-rata dan hasilnya itu menjadi harga batas atas kedelai yang diperkirakan di kisaran Rp8.500/kg. Harga ini menjadi patokan bagi pemerintah kapan mereka harus masuk ke pasar melakukan stabilisasi atau tidak. Pemerintah harus melakukan stabilisasi ketika harga batas atas itu terlampaui oleh pergerakan harga kedelai internasional. Harga kedelai terus mengalami kenaikan sejak sebelum lebaran tahun lalu dan hingga kini kenaikannya sudah melebihi 100 persen dari sekitar Rp3.500/kg menjadi Rp7.700/kg.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008