Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama tetapi diajukan di pengadilan negeri yang berbeda oleh Kelompok Usaha Temasek dan Telkomsel. "Kami telah mengajukan melalui surat nomor 11/K/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung yang ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," kata Direktur Penegakan Hukum KPPU, Ismed Fadilah, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2005, bila terdapat pengajuan keberatan atas putusan KPPUB yang sama namun diajukan di pengadilan yang berbeda maka KPPU dapat mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua MA. Putusan KPPU yang berkaitan dengan Kelompok Usaha Temasek dan praktek monopoli Telkomsel (Perkara nomor 07/KPPU-L/2007) telah diajukan keberatannya oleh sembilan terlapor. Terlapor yang mengajukan keberatan yaitu Kelompok Usaha Temasek terdiri dari Temasek Holding Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holding Pte., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communication Pte., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. Kelompok Usaha Temasek tersebut terdaftar di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat dan tercatat dalam satu register yang sama bernomor 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST. "Panggilan sidang tanggal 7 Januari menyebutkan sidang untuk perkara tersebut dijadwalkan pada Senin tanggal 14 Januari 2008 di PNB Jakarta Pusat," kata Ismed. Di samping itu masih ada satu terlapor yaitu PT Telkomsel yang domisili usahanya di Jakarta Selatan mengajukan keberatannya di PN Jakarta Selatan. "Panggilan sidangnya baru kami terima pada Senin 14 Januari yang jadwal sidangnya direncanakan pada 7 April 2008," katanya. Ismed mengatakan, menurut ketentuan Perma Nomor 3 tahun 2005 maka PN-PN yang menerima tembusan surat permohonan KPPU tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu ketetapan Ketua MA mengenai hal itu. MA dalam waktu 14 hari akan menetapkan PN mana yang akan memeriksa dan memutus keberatan-keberatan yang diajukan terhadap putusan KPPU. "PN yang tidak ditunjuk oleh MA dalam waktu 7 hari setelah menerima penetapan MA tersebut harus mengirimkan berkas perkara serta sisa biaya perkara ke PN lain yang ditunjuk," katanya. Menurut Ismed, dalam pemeriksaan di PN nantinya Majelis Hakim hanya akan melakukan pemeriksaan atas dasar putusan KPPU dan berkas perkaranya. "Apabila Majelis Hakim berpendapat perlu adanya pemeriksaan tambahan maka melalui putusan sela dapat memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan tersebut," katanya. Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif KPPU, Kurnia Syaranie, berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara obyektif keputusan KPPU terkait persoalan itu. "KPPU masih di jalur yang benar dan tidak akan ada yang bisa mengganggu keputusan yang sudah ditetapkan sesuai aturan. Kewenangan KPPU adalah melakukan pengawasan terhadap pengusaha yang melakukan praktek monopoli," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008