Manado (ANTARA) - Sebanyak 550 narapidana di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan mendapatkan remisi khusus terkait Idul Fitri 1440 H.

"Ratusan penerima remisi tersebut tersebar pada sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) maupun cabang rutan di Sulut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulut Edi Handoyo, melalui telepon, Selasa.

Para napi yang mendapat remisi itu, masintg-masing di Lapas Klas II A Manado sebanyak 233 narapidana, Lapas Klas II B Bitung 95 narapidana, Lapas Klas IIB Tondano 32 narapidana, LPKA Klas II A Tomohon tujuh narapidana.

Kemudian Lapas Klas II B Tahuna sebanyak 20 narapidana, Lapas Klas II B Ulu Siau tiga narapidana, LPP Klas II B Manado 10 narapidana, Rutan Klas II A Manado 23 narapidana.

Rutan Klas II A Kotamobagu 119 narapidana , Cabang Rutan Amurang dua narapidana dan Cabang Rutan Enemawira enam narapidana.

Remisi yang diterima narapidana tersebut dari 15 hari hingga dua bulan, dari jumlah tersebut sebanyak 82 narapidana mendapatkan remisi 15 hari.
Kemudiam 377 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 76 narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan 12 narapidana mendapatkan remisi dua bulan.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019