Bandung (ANTARA News) - Enam anggota geng motor yang didakwa melakukan pengeroyokan hingga sejumlah korbannya cacat seumur hidup, dipidana masing-masing delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu. Para terdakwa yang masih duduk di bangku sekolah SMU di Bandung itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengeroyok para korban hingga cacat seumur hidup, sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUH-Pidana. Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Zaharudin SH itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nursaitias SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing 10 bulan penjara. Sidang putusan tindak pidana kekerasan yang dilakukan anggota geng motor itu digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan hanya dihadiri oleh sejumlah orangtua mereka. Keenam anggota geng motor yang masih duduk di bangku SMU di Bandung itu adalah Taufik Ilham (16) warga Pasirendah Bandung, Hendra (16) warga Cibiru Bandung, Arif Rahman (16) warga Batununggal Bandung, Devilia Purnama (16) warga Babakansari Bandung, Ahmad Ramdhani (16) warga Antapani, dan Indrawan (17) warga Samoja Bandung. Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUH-Pidana. "Yakni melakukan tindak kekerasan kepada sejumlah korban korban warga biasa yang bukan anggota geng motor rival mereka," katanya. Menurut hakim, yang menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa tanpa rasa belas kasihan, kejam, sadis, brutal dan meresahkan warga. Padahal mereka tahu kalau geng motor tengah menjadi sorotan Pemkot Bandung. Sedangkan yang meringankan hukumannya, kata hakim, karena para terdakwa masih berusia muda, berlaku sopan selama dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa pada Sabtu (11/8/2007) itu para korban menderita cacat seumur hidup karena luka bacok senjata tajam pada bagian punggung, tangan, jari tangan dan luka robek di bagian kepala akibat sabetan samurai dan hantaman benda tumpul sebagaimana yang ditegaskan hasil visum dokter RS Santo Yusuf Bandung, kata hakim. Dikatakan hakim, perbuatan brutal, sadis, kejam dan meresahkan warga itu dilakukan para terdakwa sebagai anggota salah satu geng motor di Bandung dalam keadaan mabuk minuman keras. Peristiwa yang terjadi Sabtu, 11 Agustus 2007 sekitar pukul 22.30 WIB, berawal ketika para terdakwa bersama rekan-rekannya mengendarai 15 unit sepeda motor, melakukan pengeroyokan terhadap korban di Jalan Purwakarta dan Jalan Tanjungsari, Antapani Kota Bandung. Di lokasi kejadian, para anggota geng motor itu menyerang korban Muntaha, Dani, Cahyudi, dan Syahid dengan golok, samurai, serta balok kayu yang telah disiapkan. Akibat pengeroyokan itu, para korban mengalami luka tusuk, luka robek, dan patah tulang jari kelingking. Korban Cahyudi, dalam keterangannya di persidangan, mengaku ditusuk samurai pada bagian kepala belakang. Korban bersama temannya Riyan, Jhonson, dan Syahid yang juga mengalami luka, saat itu bermaksud membeli makanan di pinggir Jalan Purwakarta. Korban lainnya Dani, Muntaha, dan Amini juga diserang anggota geng motor itu saat mereka berjalan di Jalan Tanjungsari Antapani Kota Bandung. Korban dibacok dengan golok dan dipukul menggunakan batu dan balok kayu, sehingga mengalami luka pada bagian kepala.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008