Jakarta (ANTARA News) - Tudingan permainan harga (transfer of pricing) yang dialamatkan ke Asian Agri Group karena diduga mengekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dengan harga lebih murah, tidak dapat diterima tanpa bukti otentik. Kepada pers di Jakarta, Kamis, Direktur Eksekutif Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Rosediana Suharto berpendapat, menjual CPO dengan harga lebih murah bukanlah indikasi mutlak telah terjadi "transfer of pricing" tersebut. Dalam mekanisme perdagangan CPO, menurut dia, rujukan harga dunia memang berkiblat ke Rotterdam, Belanda. Namun, ia menambahkan, besaran harga Rotterdam yang merupakan harga rata-rata transaksi 12 perusahaan pembeli CPO terbesar dunia, bukanlah harga yang diterima bersih oleh eksportir CPO, seperti dari Indonesia, karena masih banyak komponen pengurangan harga yang harus ditanggung ekspotir. Belum lagi harga yang ditransaksikan itu biasanya juga sudah melalui kontrak pembelian tiga bulan sebelumnya kepada pihak pembeli. Rosediana mencontohkan, untuk CPO Indonesia eksportir masih harus menanggung berbagai biaya seperti biaya kapal atau angkutan, biaya asuransi, biaya LC, biaya tes CPO, biaya penyusutan selama pengangkutan, fee untuk broker dan biaya lain yang mencapai sekitar 110 dolar AS per ton. "Jadi kalau misalnya transaksi terjadi pada harga 1020 dolar AS per ton, maka harga yang diterima eksportir dikurangi 110 dolar AS," ujarnya. Tingginya faktor pengurangan harga ekspor CPO di di antara negara-negara eksportir CPO, katanya, memang tidak sama. Rosediana mencontohkan eksportir CPO Indonesia harus menanggung biaya asuransi dan biaya letter of credit (LC) yang lebih tinggi ketimbang Malaysia akibat Indonesia yang kurang dipercaya oleh Internasional. Selain itu, CPO Malaysia juga tidak dikenakan biaya tes CPO oleh pembeli seperti yang dikenakan terhadap eksportir CPO Indonesia. "Kalau hanya merujuk pada harga Rotterdam, tidak bisa dikatakan telah terjadi `transfer of pricing`," tegasnya. Terhadap tudingan pada pihak Asian Agri yang diduga melakukan permainan harga untuk mengurangi beban pajak, Rosediana melihat hal itu bukan sebagai transfer of pricing. "Kalau hanya beberapa dolar lebih murah dari harga rujukan, itu bukanlah transfer of pricing," ujarnya. Mengenai penjualan CPO kepada perusahaan terafiliasi di luar negeri, menurut Rosediana, semua perusahaan besar melakukan hal itu untuk menjaga pasar di negara tujuan ekspor. "Menjual lebih murah dari harga pasar kepada perusahaan terafiliasi, itu logis saja. Kalau harga sama atau lebih mahal, buat apa mereka berafiliasi," ujarnya. Oleh karena itu, Rosediana menegaskan, untuk menuduh suatu perusahaan telah melakukan permainan harga yang dikaitkan dengan dugaan penggelapan pajak, harus disertai bukti-bukti otentik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008