Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bertekad menuntaskan penataan bisnis TNI tepat waktu seperti yang diamanatkan dalam UU No34/2004 tentang TNI. "Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI selama 2005-2007 telah melakukan inventarisasi seluruh aktivitas bisnis TNI di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI," ungkap Ketua TSTB TNI Said Didu di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Personel TNI 2008 di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan inventaris terhadap kegiatan bisnis di Dephan dan TNI itu meliputi aspek hukum, status aset, perkiraan nilai aset dan organisasi pengelolaan. "Hasil inventaris itu perlu dikaji mendalam dan komprehensif agar didapat rekomendasi kebijakan yang tepat, yang akan ditetapkan pemerintah sehingga amanat UU N034/2004 itu dapat dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan," kata Said. Ia mengemukakan, permasalahan dalam kegiatan bisnis TNI sangat kompleks sehingga perlu penanganan komprehensif salah satunya payung hukum untuk menuntaskan pengalihan bisnis TNI tepat waktu. Said Didu yang juga Sekretaris Menteri Negara BUMN itu mengungkapkan pihaknya telah mengajukan rumusan peraturan presiden (Perpres) dan hingga kini masih menunggu persetujuan dari presiden. Ia mengharapkan Presiden bisa segera mensahkan Perpres tersebut, mengingat tenggat waktu yang ditetapkan UU tinggal 640 hari lagi, yakni Oktober 2009. "Mengingat waktu yang cukup singkat, diharapkan Perpres itu dapat segera diselesaikan sehingga tim dapat segera bekerja, hingga batas waktu Oktober 2009 seluruh bisnis TNIB telah dialihkan ke negara," ujar Said.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008