Kuala Lumpur (ANTARA News) - Polisi Malaysia menangkap dua warga negara asing asal Indonesia dan Thailand sebagai tersangka yang membawa 233 kantong plastik berisi ganja padat senilai 560.000 ringgit (sekitar Rp1,5 miliar) dalam sebuah kapal ikan di perairan Selat Malaka, Kamis dinihari. Kepala polisi Kedah, Syed Ismail Syed Azizan, mengatakan penahanan dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sekitar jam 00.30 ketika melakukan patroli di kawasan Selat Malaka, demikian Berita Harian, Jumat. "Kedua laki-laki yang berusia 21 dan 22 tahun itu ditahan dalam sebuah kapal yang tidak bernomor registrasi dan tidak memasang lampu. Ketika kepergok patroli, kapal itu terus memacu kencang, tapi berhasil ditahan dalam waktu lima menit dari pantai Kuala Kedah," katanya. Syed Ismail menjelaskan ketika petugas patroli memeriksa kapal, dalam kapal ditemukan delapan bungkusan plastik besar berisi ganja yang disimpan di kotak ikan. "Kedua tersangka tidak mempunyai dokumen perjalanan dan penyidikan awal mereka sedang dalam perjalanan dari Satun, Thailand, menuju ke Pulau Pinang. "Tersangka masing-masing adalah warga Indonesia dan Thailand diduga dalam perjalanan untuk menyerahkan ganja kepada sindikat di Pulau Penang sebelum diedarkan," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008