Jakarta (ANTARA News) - Pembebasan bea masuk (BM) impor kedelai secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 01 tahun 2008 yang ditandatangani hari Senin. "Hari ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan sehingga BM impor kedelai menjadi nol persen," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Senin. Menurut dia, dengan pemberlakuan aturan BM impor kedelai, maka praktis biaya perdagangan itu dihilangkan. Namun Bayu mengakui bahwa masalah pangan dalam beberapa waktu ke depan masih akan berat. Harga hampir semua jenis pangan berupa biji-bijian seperti kedelai, gandum, jagung, beras, dan turunannya untuk produk perternakan akan mengalami tekanan hingga 4-6 bulan mendatang, demikian juga dengan minyak goreng. Sementara itu mengenai harga terigu yang juga melonjak, Bayu mengatakan, pemerintah sudah mendiskusikan kemungkinan menghapuskan BM impornya yang saat ini sebesar 5 persen. "Itu sudah dibicarakan dan tinggal tunggu surat keputusan pembebasan BM impornya menjadi nol persen," katanya. Ia mengakui, pembebasan BM impor itu tidak akan banyak pengaruhnya terhadap harga karena sebagian besar (90 persen) impor dilakukan dalam bentuk gandum yang BM impornya sudah nol persen. Sementara kemungkinan pemerintah menghapuskan pajak pertambahan nilainya (PPN), Bayu mengatakan, masih harus dikaji lebih dalam karena dalam industri terigu hilir terdapat industri besar seperti mie instan dan biskuit. "Kita terus mencari cara membantu pelaku usaha kecil dan mikro pengguna terigu, tapi tak mencederai konstitusi karena memberi subsidi kepada pengusaha besar," kata Bayu.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008