Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Senin, menilai keterangan kalangan KPK mengenai kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke beberapa oknum anggota parlemen bisa menyesatkan publik. "Misalnya mengenai keterangan bahwa pemeriksaan atas Rusli Simanjuntak (salah satu petinggi Bank Indonesia) belum dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini adalah pernyataan yang bisa menyesatkan publik," tegasnya. Karena, menurut Gayus Lumbuun, walaupun kasus ini di Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK belum dalam proses penyidikan, KUHAP telah menentukan pada pasal 102 huruf 3 ayat (2) yang mewajibkan Penyelidik membuat BAP dan disampaikan kepada Penyidik. "Artinya sudah pernah ada berita acara terhadap keterangan Rusli Simanjuntak yang kemudian pada tanggal 6 Desember 2007 lalu dicabut. Dalam keterangannya semula (sebelum dicabut), Rusli Simanjuntak jelas telah menyebutkan secara rinci mengenai penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPR RI," ungkapnya. Bahkan, demikian Gayus Lumbuun yang juga anggota Komisi III DPR RI ini, lokasi tempat penyerahan uang pun sudah sempat diungkapkan Rusli Simanjuntak dalam BAP tersebut. "Hal tentang pencabutan (BAP) ini pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, ketika itu Tumpak Hatorangan, dan juga disampaikan kepada BK DPR RI, tanggal 14 Januari 2008 yang lalu," ujar Gayus Lumbuun. Meskipun pencabutan BAP atau Berita Acara telah dilakukan di depan Penegak Hukum (yang secara sah melakukan tugasnya), dan itu memang dapat saja dilakukan, tetapi menurutnya, tindakan tersebut haruslah mempunyai dasar kuat. "Harus ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (dalam rangka pencabutan BAP) dan bukan untuk mengaburkan sebuah peristiwa hukum," tegas Gayus Lumbuun lagi. Karena itu, lanjutnya, tentang pencabutan BAP atau Berita Acara itu, haruslah diikutsertakan di dalam berkas perkara. "Ini penting, agar kasus ini menjadi terang, terutama pada tingkat proses selanjutnya," jelas Gayus Lumbuun.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008