Jakarta (ANTARA News) - Otoritas bursa dan pasar modal Indonesia mempunyai kewenangan untuk membekukan (freezing) perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), jika memang terjadi penurunan indeks yang sangat signifikan. "Kita punya SOP (standard operating procedure) untuk melakukan itu (freezing). Kalau indeks sudah turun pada kisaran tertentu itu, BEI akan melaporkannya kepada otoritas pasar modal (Bapepam). Kalau BEI sudah mendapat persetujuan dari Bapepam, BEI dapat membekukan perdagangan saham," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah, di Jakarta, Selasa. Sebagaimana diketahui dalam sepekan ini indeks saham BEI turun turun akibat faktor eksternal yang dipicu oleh kekhawatiran resesi di AS dan dampak krisis "subprime mortgage" (kredit perumahan AS). Kisaran atau level penurunan indeks untuk masuk ke tahap "freezing" ini tidak boleh diketahui umum, hanya otoritas pasar modal saja yang tahu. "Kalau umum tahu kisaran itu, dikhawatirkan akan menjadi ajang spekulasi yang dapat memperburuk kondisi bursa," katanya. Erry menambahkan "freezing" itu bisa dilakukan tergantung kebutuhan bisa satu jam, satu hari atau tergantung kebutuhan. Kejadian yang sama pernah terjadi di Mumbai, India, beberapa tahun lalu. Otoritas bursa Mumbai mengambil tindakan untuk membekukan perdagangan saham akibat penurunan indeks yang sangat signifikan. Sementara itu, pada perdagangan saham di BEI, Selasa, indeks turun 226,234 poin atau 9,10 persen. Penurunan indeks ini terbesar setelah kejadian bom bali (2002). Selain itu, penurunan indeks BEI ini lebih parah dibandingkan dengan bursa kawasan. Indeks Hangseng Hongkong turun 8,04 persen, Nikkei Jepang turun 5,54 persen dan indeks bursa Singapura turun 4,83 persen. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008