Jakarta, 22 Januari 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dalam hal WP: (a) menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi, (c) tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran, (d) melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau (e) menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan. Apabila dalam pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih dalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Kebijakan ini diambil dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008