Jakarta, 22 Januari 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) meniadakan kewajiban merahasiakan bagi pihak-pihak ketiga yakni bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak ketiga lainnya yang memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak guna keperluan pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 201/PMK.03/2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008. Pihak-pihak ketiga, berdasarkan permintaan secara tertulis dari Direktur Jenderal Pajak atau penyidik atau Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terkait kerahasian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan, wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti surat izin dari pihak yang berwenang. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka Ditjen Pajak akan melayangkan surat peringatan, dan apabila permintaan dalam surat peringatan tidak dipenuhi maka pihak-pihak ketiga tersebut dapat dipidana. Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak, Penyidik, atau Menteri Keuangan sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas Wajib Pajak, (b) keterangan dan/atau bukti yang diminta, dan (c) maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti. Kebijakan baru ini diambil dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008