Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari E Pangestu mengatakan Perum Bulog dapat mulai melakukan impor kedelai tanpa harus menunggu keputusan pemerintah mengenai tugas barunya. "Bisa kapan saja (impornya)," ujar Mari Pangestu usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR yang diskors hingga pukul 19.00 WIB itu. Untuk menambah stok kedelai di pasar domestik, Bulog dapat melakukan impor tanpa batasan kuota. "Ia masuk sebagai importir. Tidak ada kuota. Silakan dilakukan," tambahnya. Menurut Mendag, Bulog bisa masuk sebagai importir untuk pengimbang importir yang ada sekarang. Sejak 1998, pemerintah tidak mengatur impor kedelai, namun importir wajib memiliki nomor pengenal importir khusus (NPIK). Hingga Januari 2008, importir kedelai tercatat berjumlah 216 perusahaan. Realisasi impor kedelai 2007 mencapai 1.786.919,1 ton yang dilaksanakan oleh 39 importir dengan realisasi impor tertinggi 830.761,01 ton (46 persen) dan terendah 13,31 ton (0,00075 persen). Saat ini, pemerintah masih akan membahas penanganan masalah pangan secara umum termasuk bentuk penugasan baru untuk Bulog. Mendag mengatakan penugasan stabilisasi harga kedelai oleh Bulog, selain bisa bersifat komersial, juga dapat dilakukan sebagai layanan umum (PSO) jika diperlukan. "Kita tidak mau (keputusannya bersifat) adhoc (sementara), tapi penanganan pangan secara umum dan komprehensif termasuk peningkatan produksi," jelasnya. Kebijakan masalah pangan yang komprehensif itu, lanjut Mendag, akan menimbulkan biaya dan pembangunan sistem baru. "Memang ada implikasi anggaran, harus dihitung karena harus dibahas DPR juga," tambahnya. Untuk sementara, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang dianggap dapat meringankan harga kedelai. Salah satunya dengan menerapkan jalur hijau sejak 21 Januari 2008 bagi semua importir kedelai. Selain itu, pemerintah juga telah menurunkan bea masuk impor kedelai dari 10 persen menjadi nol persen selama 3 bulan. Direktur Utama Perum Bulog, Mustafa Abubakar, mengaku masih menunggu keputusan pemerintah tentang tugas baru Bulog terkait komoditi kedelai. "Kalau nanti betul-betul ada penugasan baru kita pikirkan bagaimana konsekuensi-konsekuensinya, termasuk anggarannya," katanya. Kalau penugasannya bersifat PSO atau pelayanan umum untuk stabilisasi harga dan ketersediaan suplai maka akan ada konsekuensi anggaran. "Kalau bersifat komersial seperti Operasi Stabilisasi Harga Beras, maka kita bisa mengusahakan untuk impor,"ujarnya. Menurut dia, penugasan Bulog untuk import dengan tujuan sebagai penyeimbang harus didefinisikan lebih lanjut. "Menko belum mendefinisikan batasan penugasan itu,"tambahnya. Bulog mengusulkan adanya Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP) mengingat sistem tersebut cukup efektif diterapkan pada beras. "Analog dengan beras, kedelai pun mungkin seperti itu. Sekarang ini kita tunggu penugasan dan batasan-batasan peran Bulog,"jelasnya. Sementara ini, Bulog sedang mengevaluasi kesiapan sistem, sumber daya manusia dan kelembagaan jika diberi penugasan untuk pengamanan harga kedelai.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008