Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Mahfud MD, berniat mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi menggantikan posisi hakim konstitusi yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2008. "Partai sudah mengizinkan saya. Saya mendapatkan banyak dukungan dari teman-teman," kata Mahfud di sela-sela rapat konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu. Politisi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu mengaku juga sudah mendapatkan izin dari Ketua Dewan Syuro partai tersebut, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurut dia, Gus Dur mengizinkan pencalonan dirinya karena pada dasarnya perubahan dari politikus menjadi negarawan adalah hal yang baik. Meski dari kalangan DPR, Mahfud meminta untuk tidak diistimewakan. Dia ingin menjalani serangkaian proses seleksi yang ditetapkan oleh Komisi III. "Saya minta diuji secara terbuka, dinilai oleh pers," kata Mahfud. Mahfud menjelaskan, pendaftaran calon hakim konstitusi melalui pintu DPR terbuka bagi semua orang, termasuk kalangan di luar DPR, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang. Pendaftar paling tidak harus menguasai hukum tata negara dan melepaskan jabatan sebelumnya. Selain melalui DPR, hakim konstitusi juga dicalonkan dari Mahkamah Agung dan Presiden. Mahfud menyebutkan, sejumlah nama dari kalangan DPR juga disebut-sebut akan mengikuti seleksi calon hakim konstitusi. Nama-nama tersebut, antara lain Patrialis Akbar, Benny K. Harman, dan Aulia Rahman. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008