Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan memutuskan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), dan keputusan itu tidak boleh melebihi tuntutan yang diajukan. "Prinsipnya, hakim tidak boleh memutuskan lebih dari yang diminta. Tidak boleh mengabulkan yang lain dari yang diminta," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) itu di Jakarta, Rabu, menanggapi sejumlah sengketa pilkada di Indonesia. Ia mengatakan, jika pihak penggugat dalam sengketa pilkada mengajukan tuntutan, agar dilakukan penghitungan ulang, maka MA dapat memutuskan dilakukan penghitungan ulang atau tidak. "Kalau tuntutannya hitung ulang, maka MA putuskan hitung ulang atau tidak. Keputusan MA tidak boleh melebihi dari apa yang diminta," katanya. Meski tidak spesifik menyebutkan kasus sengketa pilkada yang terjadi, Yusril menegaskan, MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa itu dengan pedoman tidak memutuskan sesuatu yang tidak dituntut. Yusril mengatakan, saat ini pilkada di Indonesia cenderung berakhir dengan sengketa, sehingga dibutuhkan cara terbaik untuk menyelesaikannya, yaitu melalui jalur hukum. Menanggapi keputusan MA mengenai sengketa pilkada di Maluku Utara (Malut), Yusril kembali menegaskan, MA berwenang memutuskan. Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan rekapitulasi perhitungan ulang serta mengambilalih penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Malut. Majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1), memutuskan langkah KPU pusat yang mengambil alih kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan pasal 122 ayat 3 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu tidak dapat dibenarkan secara yuridis. Majelis memerintahkan agar KPU Maluku Utara melakukan penghitungan ulang rekapitulasi perhitungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur. MA menilai keberadaan KPU Maluku Utara tetap ada dan tetap berwenang melakukan tugas dan kewajibannya. Selain itu, MA memberikan kesempatan kepada KPU Maluku Utara selama satu bulan untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kabupaten tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008