Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan perdagangan (delisting) saham PT Surya Dumai Industri Tbk mulai 5 Februari 2008. "Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat di BEI, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan terbuka. BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," kata Kepala Divisi Perdagangan saham BEI, Supandi, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, jika perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Surya Dumai merupakan perusahaan pengolahan kayu yang saat ini dipertanyakan kelanjutan usahanya. Sebelumnya BEI telah menyampaikan surat keputusan delisting pada 3 Januari 2008. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008