Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekertaris Negara Hatta Rajasa menilai tidak hanya DPR namun juga seluruh rakyat Indonesia berhak mengkritisi paket RUU Politik yang terdiri atas RUU Pemilu, RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, RUU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta RUU tentang Perubahan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Saya kira tidak hanya DPR, tapi seluruh rakyat harus ikut mengkritisi paket RUU politik itu agar dapat dihasilkan pemimpin yang berkualitas," katanya di Jakarta, Rabu. Menurut Hatta, publik tampaknya tidak terbiasa dengan sistem atau pola yang sistematis sehingga diperlukan RUU politik yang tepat demi masa depan bangsa dan negara. Hatta mengatakan sekalipun merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia bukan berarti pelaksanaan demokrasi di Indonesia telah sempurna. Oleh karena itu ada keperluan untuk menyiapkan kerangka peraturan yang diperlukan untuk mendorong penyempurnaan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Disebutkan pula sekalipun demokrasi telah lama berkembang di negeri barat, bukan berarti formula yang sama akan selalu tepat di Indonesia karena penerapan demokrasi akan selalu dipengaruhi oleh budaya setempat. Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang Paket Politik harus dipacu penyelesaiannya mengingat Pemilu 2009 segera dilaksanakan. "Paket Undang-Undang Politik tersebut merupakan agenda Departemen Dalam Negeri yang merupakan prioritas nasional. Saya mengharapkan agar segera mungkin dipacu penyelesaiannya mengingat agenda demokrasi 2009 sudah semakin dekat," katanya. Sementara itu, sebelumnya, Undang-Undang Partai Politik yang termasuk bagian paket Undang-Undang Politik telah disetujui dalam rapat paripurna DPR. DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD selesai paling lambat Februari 2008 dan saat ini masih ada beberapa substansi krusial yang menjadi perdebatan di Panitia Khusus (Pansus) DPR. "RUU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD harus diselesaikan paling lambat Pebruari 2008 agar KPU segera memiliki landasan hukum untuk persiapan Pemilu 2009," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR. Agung mengemukakan, saat ini pembahasan RUU tentang Pemilu sudah memasuki tahap perumusan oleh Tim Perumusan (Timus) yang akan bekerja mulai minggu pertama masa sidang DPR ini. Diharapkan, pada akhir Januari 2008 akan selesai sehingga bisa disahkan pada Februari 2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008