Jakarta, 25 Januari 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) mewajibkan kepada: (a) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan (b) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, untuk menyelenggarakan pencatatan yang dapat menggambarkan: (i) peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh, (ii) penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Pencatatan tersebut harus diselenggarakan secara kronologis, menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. Kemudian catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas selama 10 tahun. Pencatatan diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan. Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. Selain pencatatan tersebut di atas, Wajib Pajak orang pribadi juga diharuskan untuk menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban. Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang bertujuan untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008