Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM), Syamsudin Manan Sinaga, mengatakan bahwa hingga saat ini ada 95 partai politik (parpol) baru yang akan diverifikasi Depkum dan HAM. "Ada 95 Partai Politik baru yang akan diverifikasi untuk diberikan status Badan Hukum oleh Depkum dan HAM," ujarnya di Jakarta, Jumat. Depkum dan HAM, menurut Manan Sinaga, hanya memberikan status badan hukum setelah persyaratan sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 tentang parpol dipenuhi. "Sebanyak 95 parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Depkum dan HAM, persyaratannya belum lengkap, oleh karena itu Depkum dan HAM akan mengirim surat kepada seluruh parpol supaya melengkapi persyaratannya sebagaimana yang ditentukan oleh UU Nomor 2 tahun 2008 tentang parpol," katanya. Batas waktu pemenuhan persyaratan, menurut dia, tanggal 27 Februari 2008. "Jadi, sampai tanggal 27 Februari 2008, kita akan memberi waktu kepada 95 parpol untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan UU itu," tegasnya. Ketika ditanya pers, kapan verifikasi itu dilakukan, Syamsudin Manan Sinaga menjelaskan bahwa pada awal Maret sampai akhir April 2008 sudah selesai. "Artinya, seluruh parpol yang memenuhi syarat untuk dijadikan menjadi badan hukum itu pada bulan April surat keputusannya sudah diterbitkan," katanya. Rencananya, menurut Syamsudin, publikasi pemberian Surat Keputusan (SK) itu akan dilaksanakan di awal bulan Mei 2008. Ia menambahkan, untuk pelaksanaan verifikasi akan dilakukan selama 45 hari, sedangkan penandatangannya 15 hari. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008