Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk melakukan jeda atau penghentian sementara pemekaran wilayah guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keputusan pemekaran wilayah yang telah berjalan. Hal tersebut dikemukakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers bersama dengan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita seusia rapat konsultasi pemerintah-DPD di Istana Negara, Jumat petang. "Semangat kita jelas (untuk melakukan evaluasi), kita tidak ingin pemekaran ini keluar dari tujuan dan menyimpang," kata Presiden Yudhoyono. Menurut Presiden, tujuan dari pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan taraf hidup, pertumbuhan dan peningkatan perekonomian daerah. "Sudah saatnya, setelah 10 tahun kita melakukan reformasi, kita lakukan evaluasi yang utuh dan menyeluruh tentang proses dan kegiatan pemekaran ini. Dengan evaluasi dan telaah yang obyektif itu, akan bisa disimpulkan hal-hal mana yang benar telah dilaksanakan pemekaran, dan hal-hal mana yang justru tidak membawa kebaikan bagi pemekaran itu," tambahnya. Saat ditanya apa yang akan dilakukan pemerintah apabila suatu daerah terbukti justru lebih buruk setelah dimekarkan, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa UU di Indonesia selain mengatur pemekaran wilayah juga mengatur penggabungan wilayah. "Dimungkinkan (penggabungan wilayah) tetapi kita tidak boleh terlalu cepat (memutuskan), bahwa setelah dinilai negatif langsung digabungkan, kita lihat terlebih dahulu alasannya," katanya. Oleh karena itu, lanjut dia, pertimbangan untuk memekarkan atau menggabungkan wilayah itu harus utuh, tidak boleh asal menambah sepuluh atau 30 daerah baru karena biaya yang dibutuhkan untuk memekarkan wilayah tidak murah. "Uang pembangunan yang seharusnya bisa langsung untuk rakyat jadi digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ...jika terlalu besar biayanya dan keuntungannya kecil maka tidak wajar pemekaran dilakukan, namun di lain pihak bisa jadi dibutuhkan banyak biaya untuk pemekaran tapi dikemudian hari daerah itu berkembang pesat," ujarnya. Sementara itu saat ditanya jeda waktu yang dibutuhkan pemerintah dan instansi-instansi terkait guna melakukan evaluasi pemekaran wilayah, Kepala Negara yang petang itu mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru mengatakan bahwa seluruh pihak akan menghitung secara seksama kerangka waktu yang dibutuhkan untuk evaluasi. "Kita hitung persis nanti apa yang kita lakukan secara seksama karena evaluasi, penelaahan dan penyusunan rencana utama dan gambaran menyeluruh itu harus sesuasi dengan kerangka waktu," katanya. Menurut Kepala Negara, tidak mungkin ketika daerah-daerah pemilihan umum yang telah dimatangkan selama satu hingga dua tahun dan dituangkan dalam UU (UU Pemilu yang akan datang) kemudian diubah lagi dan dikacaukan dengan pemekaran dan daerah-daerah otonomi baru. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah, DPD, dan DPR akan segera menyerasikan langkah untuk mengatasi hal itu. "Pada pekan-pekan mendatang akan kita jelaskan pada publik jika kita sudah mencapai cara pandang yang sama," katanya. Sementara itu, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengungkapkan tentang merebaknya pemekaran wilayah daerah yang belakangan ini begitu cepat, dimana sejak tahun 1999 hingga 2007 terdapat 173 daerah otonom baru.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008