Jakarta, 29 Januari 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus di bayar bertambah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 187/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Jangka waktu pelunasan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bagi Wajib Pajak usaha kecil yang terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu. Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil yang dimaksud adalah Wajib Pajak dengan kriteria: (a) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dan (b) menerima dan memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). sedangkan yang dimaksud dengan Wajib Pajak badan usaha kecil adalah Wajib Pajak yang memiliki kriteria: (i) modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki Warga Negara Indonesia, dan (ii) menerima dan memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). Selain itu, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang bertujuan untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008