Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi dan menyusun rekomendasi bagi pemerintah terkait penerapan mekanisme baru dalam penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin). "Komisi IX menyadari banyak kelemahan dalam pelaksanaan Askeskin 2007 namun rencana Departemen Kesehatan menerapkan mekanisme baru juga belum tentu bisa menjadi solusi tepat karena itu Komisi akan membentuk Panja," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariati di Jakarta, Selasa. Dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan Departemen Kesehatan itu Ribka menjelaskan, Panja Askeskin akan mengevaluasi dan mengkaji mekanisme pelaksanaan program Askeskin dan memberikan masukan kepada komisi dalam menentukan sikap terkait rencana pemerintah menerapkan pola penyelenggaraan Askeskin yang baru. Ia mengatakan, Panja dengan anggota sekitar 29 anggota DPR RI itu rencananya dibentuk Senin depan (4/2) dan langsung mulai menjalankan tugasnya. Usai rapat kerja Ribka menjelaskan bahwa Panja tersebut akan bekerja antara dua pekan hingga tiga pekan dan kemudian memberikan rekomendasi final terkait rencana pemerintah tersebut. "Kita inginnya bisa selesai satu atau dua hari tapi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kita kasih tenggat dua sampai tiga minggu," katanya. Pemerintah sendiri, menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mendukung pembentukan Panja tersebut namun akan tetap memulai penerapan pola baru penyelenggaraan Askeskin pada 1 Februari 2008. "Saya setuju dibentuk Panja tapi kami tidak mungkin menunggu sampai Maret untuk melaksanakannya, kalau begitu rumah sakit jadi tidak tenang karena tidak ada kepastian mengenai pembayaran klaim. Oleh karena itu kami minta selama masa interim kami bisa menerapkannya, sekalian untuk latihan," katanya. Ia menjelaskan pula bahwa secara hukum pemerintah memang punya kewenangan untuk menetapkan dan mengubah mekanisme penyelenggaraan Askeskin karena program itu dibiayai dengan dana bantuan sosial. "Askeskin pakai dana bantuan sosial, pengelolaannya bisa swakelola atau dengan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola. Jadi eksekusi mekanisme program ini memang ada di tangan pemerintah," kata Menteri Kesehatan. Komisi IX DPR RI juga tidak keberatan dengan permintaan pemerintah tersebut,"Itu masalah teknis, jadi biarlah Departemen Kesehatan yang urus. Bagi kami yang penting bisa memastikan bagaimanapun mekanismenya rakyat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan baik," demikian Ribka Tjiptaning (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008