Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto tidak bersedia melakukan ekskalasi (penyesuaian) untuk proyek-proyek yang telah ditenderkan tahun 2008 mengingat kenaikan masih dalam batas toleransi. "Kalau kenaikan bahan bangunan hanya 5 sampai 10 persen maka tidak perlu adanya eskalasi. Kami baru pertimbangkan kalau kenaikannya di atas itu" kata Menteri PU di Jakarta, Selasa, Menurut Menteri PU kenaikan harga bahan bangunan 5 sampai 10 persen merupakan hal wajar serta sudah ada perhitungan resikonya sehingga kontraktor pasti tidak akan mengalami kerugian. Djoko mengatakan, melihat kondisi yang terjadi sekarang, masih belum perlu dilakukan ekskalasi kecuali memang terjadi sesuatu yang luar biasa, sehingga harus dilakukan langkah penyesuaian. Eskalasi dapat berupa penyesuaian harga yang tertuang saat tender, atau melakukan pengurangan pekerjaan kontraktor bersangkutan. Biasanya untuk proyek tahunan, sementara untuk tahun jamak (multiyears) telah mempertimbangkan eskalasi, kata Menteri PU. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Agus Kartasasmita mengatakan, sejauh ini belum ada rencana mengusulan eskalasi kepada pemerintah. "Saran saya untuk tahun 2008 pekerjaan konstruksi dititikberatkan pada pemulihan terhadap prasarana yang rusak akibat bencana alam dan mendahulukan pada pembangunan yang menjadi poros hubungan ekonomi antar daerah," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008