Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan multipurpose filing cabinet tahan api oleh masing-masing Pemda Kodya se-DKI Jakarta pada 2006 yang merugikan negara Rp4,64 miliar. "Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Harry Hermansyah, di Jakarta, Rabu. Kasus ini bermula ketika pada tahun 2006 masing-masing Pemda Kodya se DKI Jakarta dan Biro Adwil Provinsi DKI Jakarta menerima anggaran Rp2,5 miliar (total enam unit kerja Rp15 miliar, red) dari APBD, proses munculnya anggaran tersebut tidak prosedural karena anggaran itu muncul tanpa ada usulan. Pelaksanaannya, Kata Harry, juga diduga melanggar ketentuan Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana panitia/kuasa pengguna anggaran menunjuk merek tertentu. Panitia lelang menetapkan harga tanpa survey pasar dan pabrik, karena panitia hanya mengacu pada patokan harga satuan yang dikeluarkan Biro Perlengkapan DKI Jakarta. Ketika ditanya apakah dalam kasus ini pihak kejaksaan sudah menemukan/menentukan tersangkanya, Harry mengatakan,"Kami masih akan mencari siapa-siapa saja yang paling bertanggungjawab atas kasus yang merugikan negara ini untuk kemudian dijadikan tersangka."(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008