Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan penyidikan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, yang kemungkinan berujung pada penetapan tersangka dari lembaga legislatif itu. "Dalam proses penyidikan, kami menemukan ada petunjuk aliran dana itu diterima oleh beberapa orang, baik yang aktif maupun mantan anggota legislatif," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Rabu. Hingga kini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dari kalangan BI dalam kasus itu, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Antasari menegaskan, tersangka dalam kasus itu kemungkinan bertambah. "Kemungkinan besar para tersangka akan bertambah," katanya. Selama penyelidikan, menurut Antasari, KPK menemukan petunjuk bahwa dana BI pada awalnya diterima oleh anggota DPR berinisial AZA dan HY. Pada pemeriksaan di KPK, mantan Ketua Sub Panitia Perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. Penetapan tiga tersangka dari kalangan BI, menurut dia, hanyalah pintu masuk untuk menjerat tersangka lain. Pada dasarnya, penyidikan kasus itu akan dilakukan secara menyeluruh, sumber dana, penampungan dana, aliran dana, serta penerimaan dana. "Kalau yang terjadi proses itu melanggar hukum, maka semua harus bertanggungjawab," katanya. Hingga kini, KPK berkonsentrasi untuk mengumpulkan alat bukti melalui proses penyitaan. Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008