Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, membantah jika penetapan sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR terkait dengan pemilihan Gubernur BI yang baru. "Penyidikan KPK tidak ada kaitanyya dengan pemilihan Gubernur BI," kata Antasari dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu. Dia mengharapkan, semua pihak tidak membuat pernyataan yang kontraproduktif terhadap kemajuan penyidikan, apalagi mengarahkan penyidikan KPK menjadi bernuansa politis. Selain itu, penentuan tersangka dan proses penyidikan juga tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan moneter. "Hanya ingin lembaga ini (BI) tertib dalam mengelola keuangan," kata Antasari. Sayangnya, Antasari tidak bersedia menjelaskan secara rinci alasan penetapan ketiga pejabat BI itu sebagai tersangka. Bahkan, dia menolak untuk merinci peran ketiganya sehingga laik untuk dijadikan tersangka. "Saya tidak akan banyak menceritakan substansi," kata Antasari memberikan alasan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008