Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rekanan Komisi Yudisial (KY), Freddy Santoso, dengan pidana penjara empat tahun atas korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung KY. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, JPU menilai Freddy telah memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi Yudisial Irawady Joeneos. "Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara sehingga melanggar hukum sesuai pasal 5 (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupi," kata JPU, Rudy Margono, saat membacakan surat tuntutan. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattiranasary agar menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pada 26 September 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irawady dengan tuduhan menerima uang suap Rp600 juta dan 30.000 dolar AS dari Freddy Santoso. Pemberian uang itu dilakukan untuk memudahkan penjualan tanah Freddy kepada KY di Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Irawady pun menjadi terdakwa di pengadilan yang sama dengan berkas terpisah.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008