Tanjungpinang (ANTARA News) - Buat AP penyakit stroke yang dideritanya tidak membuat dirinya semakin sadar dan mendekatkan diri ke Tuhan. Tapi pria berusia 60 tahun ini justru punya cara sendiri untuk mengurangi penderitaan penyakitnya, yaitu dengan mengkonsumsi ekstasi. Ditemui di ruang tahanan Mapolresta Tangjungpinang, Jumat, AP yang ditangkat Satnarkoba Polres Kota Tanjungpinang dua hari lalu itu berdalih, mengkonsumsi ekstasi untuk menggerakkan tubuhnya dan meningkatkan gairah hidupnya. "Kalau saya tidak bergerak, tubuh saya lemah, kaki saya semakin kecil. Ekstasi itu membantu saya," katanya di ibukota Provinsi Kepri. Bagi Ap, kasus yang menjeratnya kali ini bukan untuk yang pertama kali. Sebelumnya, pria yang bertubuh besar itu sudah dua kali ditahan karena kasus yang sama. Ap baru bebas dari lembaga pemasyarakatan KM 18 sekitar setahun lalu. "Saya bukan pengedar, saya ditangkap karena menggunakan ekstasi," ujar kakek tiga cucu ini. Ia mengaku memperoleh ekstasi itu dari Ac, rekannya yang tinggal di Batam. "Di sini susah dapatkan ekstasi. Jadi saya beli Rp125 ribu per butir kepada Ac di Batam," kata AP yang tinggal di Jalan Citra Tanjungpinang. Kepala Satnarkoba POlres Kota Tanjungpinang, AKP Afdal mengatakan, tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa tujuh butir ekstasi. Ap dapat dijerat UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008